Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas bukti diri resmi penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain sebagai dokumen identitas diri, KTP juga sangat diperlukan untuk registrasi ke beberapa tempat resmi yang membutuhkan identitas asli setempat.
- PENERBITAN KTP BARU/ PEMULA
- Surat Pengantar RT/RW dan (diserahkan di Desa/ Kelurahan);
- Mengisi Formulir Permohonan KTP (F-1.27) dan ditandatangani oleh Pemohon, Kepala Desa/ Lurah dan Camat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Khusus Pemula (usia 17-20 tahun) diharuskan mengetahui/ melakukan Cek Golongan Darah (dapat dilakukan di Puskesmas/ Rumah Sakit/ PMI);
- PENERBITAN KTP ORANG ASING
- Surat Pengantar RT/RW dan (diserahkan di Desa/ Kelurahan);
- Mengisi Formulir Permohonan KTP (F-1.27) dan ditandatangani oleh Pemohon, Kepala Desa/ Lurah dan Camat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Khusus Pemula (usia 17-20 tahun) diharuskan mengetahui/ melakukan Cek Golongan Darah (dapat dilakukan di Puskesmas/ Rumah Sakit/ PMI);
- Fotokopi Pasport dan Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- PENERBITAN KTP HILANG/ RUSAK
- Surat Kehilangan dari Kepolisian atau KTP Asli yang rusak;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
- Fotokopi Pasport dan Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
- PENERBITAN KTP KARENA PINDAH DATANG
- Surat Keterangan Pindah Datang dari daerah asal;
- Surat Pengantar RT/RW dan (diserahkan di Desa/ Kelurahan);
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga (F-1.15); dan
- Mengisi Formulir Biodata Penduduk (F-1.01); serta
- Mengisi Formulir Permohonan KTP (F-1.27) dan ketiga formulir ditandatangani oleh Pemohon, Kepala Desa/ Lurah dan Camat yang dituju;