Tugas dan Fungsi Petugas Registrasi

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, Petugas Registrasi berkedudukan di Desa/ Kelurahan yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Persyaratan untuk menjadi Petugas Registrasi adalah Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, Pangkat/ Golongan paling rendah Pengatur Muda/ II a, dan memiliki sertifikat teknis registrasi.

Tugas :
  1. Membantu Kepala Desa/ Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  2. Mengelola dan menyajikan data kependudukan di Desa/ Kelurahan.
Fungsi :
  1. Verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk WNI;
  2. Verifikasi dan validasi data peristiwa penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh penduduk WNI;
  3. Pencatatan dalm Buku Harian, Buku Mutasi dan Buku Induk Penduduk;
  4. Pemrosesan penerbitan Dokumen Kependudukan; dan
  5. Penghubung dalam penyampaian dan pengambilan Dokumen Kependudukan.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, Petugas Registrasi bertanggung jawab :
  1. Secara fungsional kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  2. Secara operasional kepada Kepala Desa/ Lurah;

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Edukasi

Hiburan

Pemerintahan

Infrastruktur