Syarat Penerbitan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga atau biasa disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Kartu Keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Desa/ Kelurahan. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Kepala Desa/ Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.


Persyaratan :
Bagi Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
  1. KK yang lama.
  2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
  3. Fotocopy atau menunjukan kutipan Akta Kelahiran Anak.
  4. Formulir permohonan pindah bagi penduduk yang pindah dalam satu desa di wilayah NKRI.
  5. Surat Keterangan Pindah (SKP)/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Edukasi

Hiburan

Pemerintahan

Infrastruktur