
Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.
Persyaratan :
Bagi Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap :
- KK yang lama.
- Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
- Fotocopy atau menunjukan kutipan Akta Kelahiran Anak.
- Formulir permohonan pindah bagi penduduk yang pindah dalam satu desa di wilayah NKRI.
- Surat Keterangan Pindah (SKP)/Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri.

