
Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 tipologi Desa dan 18 tujuan SDGs Desa sebagai berikut :
- Desa tanpa kemiskinan;
- Desa tanpa kelaparan;
- Desa sehat dan sejahtera;
- Pendidikan Desa berkualitas;
- Keterlibatan perempuan Desa;
- Desa layak air bersih dan sanitasi;
- Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- Desa tanpa kesenjangan;
- Kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
- Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
- Desa tanggap perubahan iklim;
- Desa peduli lingkungan laut;
- Desa peduli lingkungan darat;
- Desa damai berkeadilan;
- Kemitraan untuk pembangunan Desa;
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru Desa. 10 (sepuluh) SGDs Desa tersebut adalah :
- Desa tanpa kemiskinan;
- Desa tanpa kelaparan;
- Desa sehat sejahtera;
- Keterlibatan perempuan Desa;
- Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- Pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- Konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
- Desa damai berkeadilan;
- Kemitraan untuk pembangunan Desa; dan
- Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

