Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019

Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2019
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 72 Peraturan Bupati Kuningan Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2019, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban Realisasi APB Desa kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Desa Tangkolo telah menyusun dan mengesahkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2019. Laporan Pertanggungjawaban tersebut merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran.


Sebelumnya : Infografis APBDesa Tangkolo Tahun Anggaran 2019




Unduh dokumen lengkapnya disini atau disini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Edukasi

Hiburan

Pemerintahan

Infrastruktur