
Ilustrasi : www.radarsukabumi.com
TANGKOLO.MY.ID - Corona Virus Disiase (Covid-19) yang menjadi pandemi global telah menimbulkan dampak yang serius terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat. Dengan adanya situasi seperti ini, Menteri Desa PDTT mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden RI terkait dengan prioritas penggunaan Dana Desa untuk memperkuat peremonomian masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa segera melangkah dengan membentuk Tim Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa. Unsur yang terlibat dalam Relawan Desa yaitu BPD, Perangkat Desa, Ketua RT/ RW, Pendamping Lokal Desa, Bidan Desa dan Karang Taruna.
Surat Edaran tersebut dijadikan acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang penganggarannya menggunakan Dana Desa. Sehingga menjadi dasar bagi Perubahan APB Desa untuk menggeser pembelanjaan Bidang dan Sub Bidang lain menjadi Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
Tags:
Pemerintahan

