
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan konomi Desa serta penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai dengan kewenangan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional erbasis kewenangan Desa dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Sebagaimana telah ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yang meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun nonalam berdasarkan kewenangan Desa. Penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa. Dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lebih diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa. Pendanaan Padat Karya Tunai Desa tersebut dialokasikan untuk upah pekerja, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Unduh : Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 - Prioritas DD 2023
Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi :
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
- Pengembangan Desa wisata;
Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi :
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan Desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM);
- penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Pencegahan dan penurunan stunting di Desa;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga Desa;
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
- Dana operasional Pemerintah Desa;
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem;
- BLT Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan;
Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam Sesuai Kewenangan Desa
Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan Desa meliputi :
- Mitigasi dan penanganan bencana alam;
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam;
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Prioritas Penggunaan Dana Desa dibahas, disepakati dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara. Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa inilah yang menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan APB Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan Desa melalui Indeks Desa Membangun dan aspirasi masyarakat Desa. Dalam hal ini, Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Partisipasi masyarakat Desa dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut dapat dilakukan dengan cara :
- Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- Menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
- Memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; atau
- Terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
PUBLIKASI DAN PELAPORAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan hasil penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa, dilakukan secara swakelola dan partisipatif. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut, Badan Permusyawaratan Desa dapat menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
Selain itu, Kepala Desa dituntut untuk menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan Kepala Desa tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian, paling lama 1 (satu) bulan setelah RKP Desa ditetapkan. Jika tidak dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
Tags:
Politik

