Simak, Inilah Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2023


DomaiNesia

Dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, Pemerintah Desa menyusun, menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa. Salah satu prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diutamakan penggunaannya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa. BLT Desa (Bantuan Langsung Tunai Desa) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga penerima manfaat di Desa yang bersumber dari Dana Desa. Alokasi anggaran untuk BLT Desa Tahun 2023 paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.

Kriteria Calon KPM BLT Desa

Pada Pasal 36 Permenkeu RI Nomor 201/PMK.07/2022 disebutkan, calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di Desa dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Bilamana tidak terdapat penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Jika tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut :
  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Besaran Nominal BLT Desa

Daftar keluarga penerima manfaat ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat, disalurkan selama 12 bulan. Pembayaran BLT Desa kepada keluarga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.

Dalam hal keluarga penerima manfaat BLT Desa mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru. Perubahan daftar keluarga penerima manfaat BLT Desa dan/ atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT Desa ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa setelah dilaksanakan musyawarah Desa khusus/ musyawarah insidentil.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Edukasi

Hiburan

Pemerintahan

Infrastruktur