
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. Didalamnya meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2) Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023.
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa salah satunya adalah untuk dana Operasional Pemerintah Desa. Anggaran untuk Operasional Pemerintah Desa ditetapkan sebesar 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa. Ruang lingkup penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa tersebut meliputi biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa yang diberikan setiap bulan.
Biaya Koordinasi
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
Biaya Penanggulangan Kerawanan Sosial
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/ kesusahan/ musibah, keterbatasan dana, konflik sosial, bencana yang menimpa warga/ masyarakat.
Biaya Kegiatan Khusus Lainnya
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, diluar kegiatan sebagaimana dijelaskan diatas.
Tags:
Ekonomi

