
TANGKOLO.MY.ID - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah disahkan pada April 2024 lalu. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian, Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Dengan disahkannya UU ini, maka masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.
Baca Juga
Pasal 118 huruf a UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.
Kepala desa maupun anggota BPD terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum mencalonkan diri kembali untuk satu periode berikutnya. Pada Pasal 118 huruf c dijelaskan, "Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini,".
UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan Kepala Desa yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini. "Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini," bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.

