
TANGKOLO - Mulai Juni 2024, Pemerintah Desa Tangkolo akan menerapkan sistem absensi online bagi Aparatur Desa. Absensi dilakukan melalui aplikasi mobile berbasis Android yang memudahkan para Perangkat Desa untuk mencatat kehadiran secara digital. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pj. Bupati Kuningan tentang Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dalam surat tersebut ditegaskan, Hari dan jam kerja untuk Kepala Desa dan perangkat desa ditetapkan mulai hari Senin hingga Jumat, pukul 07.30 hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, dan pada hari Jumat pukul 11.30 hingga 13.00 WIB. Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa diharapkan dapat bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi absensi kehadiran Perangkat Desa, memastikan semua berjalan sesuai aturan.
Baca Juga
Sistem absensi online ini mirip dengan sistem absensi PNS pada umumnya, yang hanya dapat dilakukan dalam radius tertentu dari Kantor Desa. Data kehadiran direkam secara realtime, dapat diakses oleh perangkat daerah mulai dari tingkat kecamatan, dinas, hingga pemerintah daerah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pencatatan kehadiran para perangkat desa.
Sebelum adanya surat edaran ini, absensi Perangkat Desa dilakukan secara manual dengan menandatangani buku absensi. Dengan penerapan absensi online, Pemerintah Desa Tangkolo berharap dapat meningkatkan disiplin dan memudahkan pemantauan kehadiran para Perangkat Desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

